Penulis: Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hami
Fiqh, 27 Oktober 2003, 02:54:42
Ketahuilah wahai hamba ALLAH – mudah-mudahan ALLAH mengajarimu dan mengajariku – bahwasanya ada pahala yang amat besar, kebaikan yang merata, yang tidak bisa menghitungnya kecuali ALLAH, tidak akan didapat kecuali oleh orang yang menunaikan puasa Ramadhan sesuai dengan tuntunan dan sunnah penutup para Nabi Shalallahu ‘alaihi Wassalam, yakni dalam masalah hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban yang besar di bulan yang diberkahi ini.
Sekarang kami akan mulai menerangkan hukum-hukum tersebut tanpa taklid kepada seorangpun mengambil dari Al Quranul Adzim, hadits-hadist yang shahih dan hasan dari Sunnah yang suci dan pemahaman salafus shalih, imam yang empat dan orang sebelum mereka dari kalangan shahabat dan tabi’in. Cukuplah ini bagimu sebagai dalil.
Kami juga telah memilih pendapat-pendapat madzhab fiqih yang paling cocok dengan dalil serta ijtihad mereka yang paling adil.
(Dilanjutkan dalam Bab-Bab lainnya, red).
Judul Asli : Shifat shaum an Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, penulis Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid. Penerbit Al Maktabah Al islamiyyah cet. Ke 5 th 1416 H. Edisi Indonesia Sifat Puasa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam oleh terbitan Pustaka Al-Mubarok (PMR), penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata. Cetakan I Jumadal Akhir 1424 H.
Silahkan menyalin & memperbanyak artikel ini dengan mencantumkan url sumbernya.
Sumber artikel : http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=304
Friday, August 27, 2010
Hukum-hukum Dalam Puasa Ramadhan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment